Pemerintah sedang menggalakkan kesadaran dari para pengusaha untuk mendaftarkan usaha yang dijalankannya. Banyak pamflet dan banner dipasang pada jalan-jalan strategis di pusat-pusat keramaian untuk mengingatkan kepada pengusaha untuk memiliki izin usaha yang lengkap. Tujuan dari penggalakkan ini dimaksudkan agar usaha yang dimiliki para usahawan mendapatkan pengakuan yang sah dimata hukum. Selain itu dengan dimilikinya surat ijin ini maka para pengusaha dapat terhindar dari masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha. Untuk sasaran objek dari Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) tidak ada pengecualian. Usaha kecil sedang dan menengah harus mendapatkan ijin terlebih dahulu sebelum memulai usaha yang dilakukannya. Subyek dari SIUP sendiri adalah setiap perusahaan atau perseorangan yang berkegiatan dalam bidang perdagangan.

Pengurusan SIUP

MANFAAT SIUP

Dimilikinya SIUP oleh para pelaku usaha perdagangan dapat menguntungkan dan dapat dirasakan secara langsung seperti:

1. Tidak lagi berurusan dengan masalah perijinan, karena SIUP merupakan surat ijin yang sah akan diberikan oleh pemerintah kepada pengusaha.

2. Dimilikinya SIUP oleh para pelaku bisnis perdagangan akan memperlancar proses perdagangan khususnya di sektor ekspor impor

3. Memudahkan untuk mengikuti lelang/tender baik dari pihak swasta maupun pemerintah karena biasanya lelang mensyaratkan pesertanya telah memiliki SIUP.

Sumber :http://img.carapedia.com

Sumber :http://img.carapedia.com

KATEGORI SIUP

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 36/M-Dag-Per/9/2007 dijelaskan bahwa SIUP dibagi menjadi 3 kategori yaitu

1. SIUP Kecil diperuntukan untuk pengusaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,- hingga Rp 500.000.000,-

2. SIUP Menengah diperuntukan untuk perusahaan perdagangan yang memiliki kekayaan bersih melebihi Rp 500.000.000,- hingga Rp 10.000.000.000,-

3. SIUP Besar untuk perusahaan perdagangan dengan kekayaan bersih melebihi Rp 10.000.000.000

Catatan: Harta kekayaan bersih dari masing-masing perusahaan perdagangan dikecualikan dari tanah dan bangunan tempat usaha

CARA PEMBUATAN SIUP

Untuk yang sedang bingung bagaimana mengurus SIUP berikut dibeberkan prosedurnya:

1. Pengurusan dilakukan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II (Kabupaten/Kotamadya tergantung dari posisi tempat usaha) atau pada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) yang telah hadir pada beberapa daerah. Sistem pengurusan Ijin pada dinas yang berwenang dapat dilakukan oleh pemilik/pelaku usaha atau melalui kuasa apabila ada halangan untuk mengurus sendir.

2. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh dinas terkait yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Saat pengisian diharapkan membawa dokumen pendukung seperti:

a. FC akta pendirian usaha sejumlah 3 lembar

b. FC KTP sebanyak 3 lembar

c. FC Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebanyak 3 lembar

d. FC Surat Keterangan Domisili

e. FC Ijin Gangguan/HO sebanyak 3 lembar

f. Pas Foto berwarna dari penanggung jawab usaha 4×6 sebanyak 2 lembar

g. FC PBB/Surat Perjanjian sewa-menyewa/surat ijin dari pemilik tempat usaha bahwa pemilik tidak berkeberatan bangunan dan tanahnya dipakai.

h. Materai Rp 6000 1 lembar. Setelah formulir selesai diisi, maka materai ditempelkan dan ditanda-tangani. Kemudian formulir tersebut difotocopy sebanyak dua rangkap.

3. Biaya dari pembuatan SIUP tergantung dari kebijkan peraturan masing-masing daerah sehingga kemungkinan daerah A bisa lebih murah dari daerah B.

PENGECUALIAN DARI SIUP

Walaupun sangat berguna untuk memberi kelancaran dalam melakukan usaha, ternyata SIUP tidak diperuntukan untuk semua kalangan. Menurut peraturan Mendagri No 46 tahun 2009, pada pasal 2 ayat 1 SIUP dikecualikan untuk:

1. Perusahaan yang bergerak di luar sektor perdagangan

2. Kantor-kantor cabang (cukup induk perusahaan saja yang mempunyai SIUP)

3. Pengusaha Perdagangan Makro dengan kriteria:

– Usaha dibangun dengan sistem perseorangan/persekutuan

– Usaha dijalankan oleh anggota keluarga dan/atau kerabat terdekat – Kekayaan bersih kurang dari 50 juta rupiah tidak terhitung tanah dan bangunan.

Daftar gratis di Olymp Trade: