Ditengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah bisnis yang menjanjikan keberhasilan serta menawarkan kekayaan dalam waktu singkat. Sistem ini banyak dikenal dengan, multi level marketing (MLM atau Networking Marketing). Banyak orang yang bergabung kedalamnya. Baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan penuntut ilmu. Bahkan dari berita yang tersiar ada sebagian pondok pesantren yang mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren.

Bisnis MLM Menurut Islam

Secara umum multi level marketing adalah, suatu metode bisnis alternative yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi. Pemasaran yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan) yang biasa disebut dengan istilah upline (tingkat atas) dan downline (tingkat bawah). Orang akan disebut upline jika mempunyai downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya.

Sumber : https://resepcaramemasak.files.wordpress.com



Sistem kerja MLM secara global dilakukan dengan cara menjari calon nasabah. Member ini yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari ,perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut. Pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen. Untuk menjadi member dengan cara mengharuskan calon konsumen. Membeli paket produk perusahaan dnegan harga tertentu. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut.
Pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan. Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member-member baru lagi. Caranya sama seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan. Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring. Maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan, karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member.
Member yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan. Dengan adanya para member baru sekaligus menjadi konsumen. Paket produk perusahaan. Maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.
Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat. Untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100 % dalam setiap bulan. Ada beberapa perusahaan MLM lainnya . Dimana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk. Namun hanya cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran. Selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya. Semakin banyak anggota, maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.
Kesimpulannya memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM. Namun semuanya sama-sama mencari anggota baru. Semakin banyak anggotanya semakin banyak pula bonus yang diperoleh. Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM berdasarkan cara trasaksi jual-belinya hukumnya haram. Alasannya adalah sebagai berikut:
1. Didalam transaksi dengan metode MLM seorang anggota mempunyai dua kedudukan: kedudukan pertama, sebagai pembeli produk, karena dia membeli produk secara langsung dari perusahaan atau distributor. Pada setiap pembelian, biasanya dia akan mendapatkan bonus berupa potongan harga. Kedudukan kedua, sebagai makelar karena selain membeli produk terseut anggota baru. Setiap perekrutan dia mendapat bonus juga.
2. Didalam MLM terdapat makelar berantai. Sebenarnya makelar (samsarah) diperbolehkan didalam islam, yaitu transaksi dimana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya memasarkan produk dan pertemuannya dengan pembelinya. Adapun makelar didalam MLM bukanlah memasarkan produk, tetapi memasarkan komisi. Maka kita dapatkan setiap anggota MLM memasarkan produk kepada orang yang memasarkan dan seterusnya, sehingga terjadilah pemasaran berantai. Dan ini tidak boleh karena akadnya mengandung gharar dan spekulatif
3. Didalam MLM terdapat unsure perjudian, karena seseorang ketika membeli salah satu produk yang ditawarkan. Sebenarnya niatnya bukan karena ingin memanfaatkan atau memakai produk tersebut. Tetapi dia membelinya sekedar sebagai sarana untuk mendapatkan point yang nilainya jauh lebih besar dari harga barang tersebut. Sedangkan nilai yang diharapkan tersebut belum tentu ia dapatkan. Perjudian juga seperti itu, yaitu seseorang menaruh sejumlah uang dimeja perjudian, dengan harapan untuk meraup keuntungan yang banyak padahal keuntungan itu belum tentu
4. Didalam MLM terdapat hal-hal yang bertentangan dengan kaidah umum jual beli. Seperti kaidah Al ghunmu bi al Ghurmi, yang artinya bahwa keuntungan itu sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan atau resiko yang dihadapi. Didalam MLM ada pihak-pihak yang paling bawah, karena merekalah yang sebenarnya bekerja keras untuk merekrut anggota baru, tetapi keuntungannya yang menikmati adalah orang-orang yang berada dilevel atas
5. Sebagian ulama mengatakan bahwa transaksi dengan sistem MLM mengandung riba fadhl. Karena anggotanya membayar sejumlah kecil dari hartanya. Untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya. Seakan-akan ia menukar uang dengan jumlah yang berbeda. Inilah yang disebut dengan riba fadhl (ada slisih nilai). Begitu juga termasuk dalam kategori riba nasi’ah, karena anggotanya mendapatkan uang penggantinya secara tidak cash. Sementara produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tidak lain hanya sebagai sarana untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota.
Keharaman jual beli dengan sistem MLM ini, sebenarnya sudah difatwakan oleh sejumlah ulama timur tengah. Diantaranya adalah fatwa Majma ‘ Al-fiqh Al-Islamy sudan yang dikeluarkan pada 17 rabiul akhir 1424 H.

Daftar gratis di Olymp Trade: