Mengenal Tarif Pajak Penghasilan – Pajak merupakan pungutan wajib yang harus dibayarkan setiap warga negara Indonesia kepada negara sebagai bentuk timbal balik terhadap suatu kepemilikan yang ia miliki di negara Indonesia . Jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan meliputi pajak bumi dan pembangunan, pajak materai, pajak pertambahan nilai (PPN) pajak atas penjualan barang mewah, Bea perolehan hak tanah dan bangunan, hingga pajak penghasilan.

Mengenal Tarif Pajak Penghasilan

tarif pajak penghasilan

Sumber: www.sleekr.co



Setiap warga diwajibkan membayar masing-masing pajak sesuai dengan ketentuan dan kepemilikan yang telah diatur oleh pemerintah, dan hasil pembayaran pajak kemudian akan digunakan untuk memperbaiki pembangunan dari berbagai sector, seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, dan sarana prasarana lainnya.
Dari sekian banyak jenis pajak yang ada di indonesia, kali ini kita akan sedikit membahas tentang pajak penghasilan. Pajak penghasilan merupakan pungutan yang harus dibayarkan bagi setiap badan dan warga negara yang telah bekerja, baik sebagai pegawai negeri ataupun pegawai swasta dan memiliki penghasilan yang tetap.
Sama seperti jenis pajak lainnya, besarnya pajak penghasilan yang harus dibayarkan akan disesuaikan dengan besar penghasilan yang diterima dalam kurun waktu satu tahun. Berdasarkan Pasal 21 (PPh 21) pajak penghasilan bisa berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang telah diterima ataupun diperoleh wajib pajak.
Berikut beberapa beberapa katergori warga atau badan yang terkena wajib pajak penghasilan

  1. Pegawai tetap
  2. Tenaga lepas, meliputi seniman, olahragawan, pencerama, pengelola proyek, petugas dinas, distribusi MLM, dan lain sebagainya.
  3. Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk pribadi ataupun ahli waris yang menerima tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua.
  4. Penerima honorarium
  5. Penerima upah
  6. Tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, nitaris, dan sebagainya)
  7. Pemain musik, penyanyi, pembawa acara, penyanyi, bintang iklan, sutradara, kru film, penari, foto model, dan sebagainya.
  8. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
  9. Mantan pegawai
  10. Peserta kegiatan, meliputi peserta lomba segala bidang (olah raga seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, perlombaan, dan lainnya), peserta rapat, konferensi, sidang, konferensi, pertemuan atau kunjungan kerja, peserta atau anggota dalam suatu pelatihan, dan peserta kegiatan lainnya.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Berdasarkan PPH 21, ada beberapa dasar pengenaan pajak, diantaranya :

  1. Penghasilan kena pajak berlaku bagi pegawai tetap, pegawai pensiun berkala, pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar setiap bulan melebihi Rp 3.000.000, serta bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan.
  2. DPP bagi seseorang yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 300.000 perhari, berlaku bagi PTT atau tenaga lepas yang menerima upah harian, dan dalam sebulan mendapat upah komulatif lebih dari Rp 3.000.000,-
  3. DPP 50% dari jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi bukan pegawai, sebagaimana dimaksudkan dalam peraturan Dirjen Pajak No. PER-32/PJ/2015 pasal 3 huruf c yang menerima upah tidak berkesinambungan.
  4. DPP untuk jumlah penghasilan bruto berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan diatas.
  5. DPP dan pemotongan PPH pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto.

Tarif Pajak Penghasilan

Setelah mengetahui dasar pengenaan pajak, para wajib pajak penghasilan juga harus mengetahui berapa jumlah pajak PPh 21 yang harus dibayarkan. Peserta wajib pajak yang dimaksudkan di sini adalah mereka yang telah bekerja dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tarif PPh 21 dipotong dari jumlah Penghasilan Kena Pajak yang dibulatkan ke bawah ke ribuan. Berikut beberapa persentase tarif pajak PPh 21 berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015:

  1. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000,- adalah 5%
  2. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- adalah 15%
  3. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,- adalah 25%
  4. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000,- adalah 30%
  5. Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.

Meskipun begitu, mereka yang tidak memiliki NPWP juga akan terkena wajib pajak dengan ketentuan :

  • Penerima penghasilan namun tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar 20% lebih tinggi daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.
  • Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong bagi wajib pajak yang memiliki NPWP.
  • Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.
  • Pegawai tetap atau penerima pensiun berkala yang menerima penghasilan dan telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi namun belum memiliki NPWP, wajib memiliki NPWP dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh.

Semoga informasi tentang tarif pajak penghasilan di atas bermanfaat untuk Anda semua..

Daftar gratis di Olymp Trade: