Apakah anda seorang pengusaha yang akan meluncurkan produk baru? Atau apakah produk lama anda belum terdaftar dan memiliki label SNI? Jika begitu secepatnya urus SNI untuk produk anda, jika anda tidak mau produk anda tersebut ditarik dari pasaran. Karena perlu diketahui jika anda berencana mengeluarkan produk baru, maka produk anda harus memiliki label SNI. Apa sih SNI itu? SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara Nasional di Indonesia. SNI ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Panduan Mengurus SNI

Berbagai macam produk yang tidak sesuai dengan SNI akan ditarik dari pasaran. Produk yang dikenakan Standar Nasional Indonesia bertujuan untuk melindungi konsumen sebagai pemakai produk. Untuk bisnis barang harus memiliki label SNI adalah seperti helm, perabot dapur, kompor, kabel listrik, lampu, mainan anak, dan berbagai bahan kontruksi bangunan.

Sumber:http://www.mesinkemasan.co/

Sumber:http://www.mesinkemasan.co/

Tata cara pengurusan SNI sangat perlu dipahami untuk anda yang berniat meluncurkan produk. Untuk itu berikut ini tata cara permohonan SPPT atau Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI kepada LSPro-Pustan (Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi) departemen perindustrian seperti yang dijelaskan dalam dokumen LSPro-Pustan/P.19 :

1. Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI

Formulir permohonan SPPT SNI ini dilampiri dengan fotokopi Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001 (ISO 9001:2000) yang telah dilegalisir. Sertifikasi tersebut diterbitkan oleh LSSM atau Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Jika produk anda berupa produk impor maka perlu dilengkapi sertifikat dari LSSM Negara asal dan pengakuan dengan KAN.

2. Verifikasi Permohonan

Verifikasi yang dilakukan oleh LSpro-Pustan untuk SPPT SNI tentu membutuhkan berbagai persyaratan meliputi jangkauan lokasi audit hingga kemampuan memahami bahasa setempat. Selanjutnya akan terbit biaya yang harus dibayar oleh pemohon.

3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen

Audit ini meliputi Audit Kecukupan atau tinjauan dokumen yang memeriksa kelengkapan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI. Bila hasilnya tidak sesuai maka harus diadakan koreksi dalam jangka waktu dua bulan. Jika koreksi tidak efektif makan permohonan SPPT SNI akan ditolak. Berikutnya Audit Kesesuaian yang memeriksa kesesuaian dan keefektifan penerapan manejemen mutu di lokasi. Jika tidak sesuai maka harus dilakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan. Jika koreksinya tidak efektif maka audit ulang akan dilakukan. Jika hasil audit ulang tidak sesuai makan permohonan ditolak.

4. Pengujian Sampel Produk

Pengambilan sampel uji laboratorium yang dilakukan oleh tim Asesor dan petugas yang berwenng untuk memperoleh segala dokumen yang berkaitan dengan sistem manajemen mutu. Pengujian dilakukan di laboratoruim penguji.

5. Penilaian Sampel Produk

Bila pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon harus melakukan pengujian ulang. Dan jika hasil pengujian ulang tidak sesuai maka permohonan akan ditolak.

6. Keputusan Sertifikasi

Jika penilaian sampel produk sesuai maka akan diadakan keputusan sertifikasi oleh pihat terkait.

7. Pemberian SPPT-SNI

Pemberian sertifikat SPPT-SNI ini didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi syarat yaitu kelengkapan administrasi, ketentuan SNI, dan proses produksi serta manajemen mutu yang diterapkan dapat menjamin mutu produk konsisten.

8. Biaya Pengurusan SNI

Biaya pengurusan SNI meliputi berbagai jenis biaya yaitu biaya permohonan, jasa asesor untuk audit kecukupan, jasa asesor untuk audit kesesuaian, biaya proses sertifikasi, biaya pemeliharaan sertifikasi, dan biaya sertifikat untuk pemohon baru. Jika anda berniat mengurus SNI tentu saja anda juga harus menyiapkan dana terlebih dahulu, dan usahakan produk anda memenuhi standar yang telah ditentukan. Semoga sukses dengan usaha anda..

Daftar gratis di Olymp Trade: